Adapun kalau bolongnya atau robeknya besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui keberadaan khuff atau kaus kaki.
Selasa, 01 Januari 2013
Hukum dan Syarat Menyapu Khuf
Adapun kalau bolongnya atau robeknya besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui keberadaan khuff atau kaus kaki.
Langganan:
Postingan (Atom)