Sabtu, 04 Mei 2013

Ibnu Taymiyah


Taman rindang itu dipenuhi beraneka tanaman. Bunga-bunga mewangi, sementara buah ranum menyembul disela-sela dahannya yang rimbun. Disatu pojok, sebatang tunas tumbuh dan berkembang dengan segarnya. Batangnya kokoh, rantingnya dihiasi pucuk-pucuk daun lebat dengan akar terhujam kebumi. Tunas itu khas. Ia berada ditempat yang khas. Jika fajar menyingsing sinar mentari menerpa pucuk-pucuknya. Ketika siang menjelang ia dipayungi rimbunan dahan di sekitarnya. Dan saat petang beranjak, sang raja siangpun sempat menyapa selamat tinggal melalui sinarnya yang lembut. Sang tunas tumbuh dalam suasana hangat. Maka tak heran jika ia tumbuh dalam, berbuah lebat, berbatang kokoh dan berdahan rindang. Tunas itu adalah Taqiyyudin Ahmad bin Abdilhalim bin Taymiyyah.

Sabtu, 27 April 2013

Wajibkah Kaos Kaki dan Sarung Tangan Bagi Wanita?


Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan: Apakah wajib bagi seorang wanita muslimah memakai kaos kaki dan sarung tangan ketika keluar rumah atau hukumnya hanya sunnah? Jawaban:
Hal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita muslimah ketika keluar rumah atau bepergian adalah menutup kedua telapak tangannya, kedua telapak kakinya serta mukanya dengan kain p...enutup apa saja, tetapi yang lebih utama adalah memakai sarung tangan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh isteri-isteri para sahabat saat mereka keluar rumah. Adapun dalilnya adalah sabda Nabi صلی الله عليه وسلم yang ditujukan kepada seorang wanita yang sedang menunaikan ihram,
لاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ
"Janganlah kamu memakai sarung tangan." (HR. Al-Bukhari bab Jazaush Shaid (1838)) Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan kaum muslimat pada saat itu adalah memakai sarung tangan.
Rujukan: Dalil li ath-Thalabah al-Mukminah, hal. 41. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Pakaian - Perhiasan Sumber: http://fatwa-ulama.com/

Minggu, 17 Februari 2013

Apa Yang dimaksud Masjid al Aqsha?


 Oleh: Syeikh Raid Shalah (Ketua Harakah Islam di wilayah Palestina 48)
Saya menemukan ketidakfahaman dan ketidaktahuan pada sebagian (besar) umat Islam tentang apa yang dimaksud dengan Masjid Al Aqsha Al Mubarok? berapa luasnya? dan bangunan apa saja yang ada di dalamnya?


Ketidaktahuan Umat tentang hal ini sudah barang tentu merupakan sebuah fenomena yang menyedihkan. Dari banyak perjalanan yang saya lalui, apakah selama menunaikan ibadah Haji, atau keikutsertaan saya dalam konferensi-konferensi Islam, dan interaksi dengan berbagai elemen Umat baik di musim Haji maupun Umrah, saya punya kesimpulan bahwa kaum Muslimin masih memiliki pemahaman yang salah tentang Masjid Al Aqsha.


Sebagian mereka menyangka bahwa Qubah As Shokhrah (Dome of The Rock atau masjid berkubah kuning emas) adalah al Aqsha. Sebagian lagi mengira, bahwa Mushalla Al Marwani adalah bangunan tersendiri, bukan merupakan bagian dan tidak ada kaitanya sama sekali dengan al Aqsha al mubarok. Sebagian lagi bahkan kebingungan ketika mendengar istilah “al Aqsha al Mubarak” dan istilah “al Aqsha Al Qadim” (al Aqsha Kuno).
Karenanya saya pikir adalah sesuatu yang urgen dan mendesak untuk mengangkat dan menjelaskan permasalahan ini. Tidak bisa dianggap wajar jika seorang muslim atau seorang arab ketika dia tidak mengetahui yang mana al Aqsha, karena ketidak tahuan terhadap hakikat Masjid al Aqsa adalah awal yang memilukan bagi (ancaman) hilangnya al Aqsha al Mubarak.


Sebaliknya, mengetahui dan memahami dengan baik (hakikat Masjid al Aqsha) merupakan prasyarat mutlak demi terwujudnya kesucian, kemuliaan dan kemerdekaan al Aqsha al Mubarok, meski orang-orang kafir pasti tidak menyukainya. Karena itu, saya bertanya kepada diri saya pribadi dan kepada Kaum Muslimin, “Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan al Aqsha al Mubarok itu?”

Selasa, 01 Januari 2013

Hukum dan Syarat Menyapu Khuf

Hukum dan Syarat Menyapu KhufAdapun yang berhubungan dengan menyapu atas kedua khuff sesungguhnya menyapunya itu pengganti dari mencuci atau membasuh kedua kaki, apabila kaki tertutup oleh khuff atau kaus kaki, meskipun khuff atau kaus kaki itu sedikit robek atau bolong, selama ia dinamakan khuff atau kaus kaki dan bisa dipakai untuk berjalan.


Adapun kalau bolongnya atau robeknya besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui keberadaan khuff atau kaus kaki.