Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan: Apakah wajib bagi seorang wanita muslimah memakai kaos
kaki dan sarung tangan ketika keluar rumah atau hukumnya hanya sunnah?
Jawaban:
Hal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita muslimah ketika keluar rumah atau bepergian adalah menutup kedua telapak tangannya, kedua telapak kakinya serta mukanya dengan kain p...enutup apa saja, tetapi yang lebih utama adalah memakai sarung tangan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh isteri-isteri para sahabat saat mereka keluar rumah. Adapun dalilnya adalah sabda Nabi صلی الله عليه وسلم yang ditujukan kepada seorang wanita yang sedang menunaikan ihram,
لاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ
"Janganlah kamu memakai sarung tangan." (HR. Al-Bukhari bab Jazaush Shaid (1838)) Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan kaum muslimat pada saat itu adalah memakai sarung tangan.
Rujukan: Dalil li ath-Thalabah al-Mukminah, hal. 41. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Pakaian - Perhiasan Sumber: http://fatwa-ulama.com/
Hal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita muslimah ketika keluar rumah atau bepergian adalah menutup kedua telapak tangannya, kedua telapak kakinya serta mukanya dengan kain p...enutup apa saja, tetapi yang lebih utama adalah memakai sarung tangan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh isteri-isteri para sahabat saat mereka keluar rumah. Adapun dalilnya adalah sabda Nabi صلی الله عليه وسلم yang ditujukan kepada seorang wanita yang sedang menunaikan ihram,
لاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ
"Janganlah kamu memakai sarung tangan." (HR. Al-Bukhari bab Jazaush Shaid (1838)) Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan kaum muslimat pada saat itu adalah memakai sarung tangan.
Rujukan: Dalil li ath-Thalabah al-Mukminah, hal. 41. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Kategori: Pakaian - Perhiasan Sumber: http://fatwa-ulama.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar